Formulir Pengaduan Masyarakat

Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I (BPKW I) merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Kementerian Kebudayaan yang memiliki tugas melaksanakan pelestarian
cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan di seluruh
wilayah Provinsi Aceh.

Sebelumnya, balai ini dinamakan
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang memiliki tugas
pelestarian cagar budaya, dan Balai Pelestarian Nilai Budaya
(BPNB) yang memiliki tugas dan fungsi pelestarian nilai budaya.

Selengkapnya
0
Kabupaten/Kota
0
Objek Cagar Budaya
0
Objek Pemajuan Kebudayaan
Selengkapnya

Kegiatan Mendatang

Kegiatan dalam waktu dekat, Selengkapnya

Days
:
Hours
:
Minutes
:
Seconds

Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh

Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh (BP Kebudayaan Aceh) merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Kementerian Kebudayaan yang memiliki tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan di seluruh wilayah Provinsi Aceh.

Sebelumnya, balai ini dinamakan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang memiliki tugas pelestarian cagar budaya, dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) yang memiliki tugas dan fungsi pelestarian nilai budaya. Pada Tahun 2023 BPCB dan BPNB Disatukan menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I (BPKW I) yang mencakup wilayah kerja Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Pada Tahun 2026 BPKW I berubah nama menjadi BP Kebudayaan Aceh yang berfokus pada Pelestarian Nilai serta Cagar Budaya yang berada di Provinsi Aceh

Selengkapnya

Kabar Terkini

0
Kabupaten/Kota
0
Objek Cagar Budaya
0
Objek Pemajuan Kebudayaan